Senin, 01 Desember 2014

Aceh Akhirnya Sepakat Ubah Bendera dan Lambang Provinsi

PEMERINTAH pusat dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah menyepakati perubahan bendera dan lambang provinsi ujung barat Indonesia itu. Realisasi kesepakatan akan menunggu penyusunan dua perundangan terkait dengan syarat yang diminta Aceh.
“Semuanya secara umum sudah ada persetujuan untuk menyelesaikan dua RPP (rancangan peraturan pemerintah) dan masalah bendera itu. Sudah ada titik persamaan pandangan,“ ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya ihwal dua RPP yang jadi syarat kesepakatan itu, ia menyebut bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk secepatnya merampungkan. “Ya, segera akan kita formulasikan.

“Bendera Aceh menjadi polemik dan memantik protes pemerintah pusat sejak akhir Maret tahun lalu karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bendera tersebut ditetapkan melalui kanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pemerintah pun terus mengultimatum Aceh untuk mengubah bendera berlambang bulan bintang tersebut karena menyalahi Pasal 6 ayat 4 PP No 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Pada pasal itu jelas dan tegas diatur bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/ gerakan separatis dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Bagi JK, masalah bendera Aceh tersebut terbilang cepat diselesaikan di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Soal berlarut-larutnya masalah itu, ia mengisyaratkan karena adanya kontribusi pemerintahan sebelumnya. “Siapa bilang lama? Baru seminggu sudah diselesaikan. Yang lama bukan saya,'' ucap JK.

Kesepakatan untuk mengubah bendera Aceh, jelas dia, tercapai lewat pertemuan di kantor wakil presiden belum lama ini. Pada pertemuan itu, selain Aceh bersedia mengubah benderanya, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan pengelolaan pesisir pantai pulau-pulau di `Serambi Mekah' kepada pemerintah setempat.

Kesepakatan juga akan dibarengi dengan pengesahan RPP tentang Pengelolaan Migas dan Energi, RPP tentang Kewenangan Pemerintah Bidang Pertanahan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPPres) tentang Kanwil Badan Pertanahan Nasional yang beralih kepada perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota.

Hingga pekan silam, sebagian kalangan di Aceh masih bersikukuh untuk menggunakan bendera Aceh yang mirip bendera GAM. Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Iskandar Al-Farlaky, misalnya, meminta pusat tak menaruh curiga mengenai kanun tentang bendera yang sudah diputuskan pemerintah provinsi dan DPRA. Ia menegaskan, semua produk kanun itu tetap dalam bingkai NKRI.

Hal yang sama dilontarkan juru bicara Partai Aceh Suaidi. Menurutnya, penggunaan bendera mirip GAM tak perlu dipersoalkan karena Aceh telah menentukan menjadi bagian dari Indonesia. ``Bendera dan lambang Aceh itu bukan simbol sebagai kedaulatan Aceh,'' tutur Suaidi. (Kim/Ant/X-9) Media Indonesia, 27/11/2014, halaman 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar